Sabtu, 01 November 2008


Categorized Berita, Nasional
RUU Pornografi Disahkan Menjadi UU
Posted on 31 October 2008
RUU Pornografi akhirnya disahkan menjadi UU. Ketua DPR Agung Laksosno mengetokkan palu sebagai tanda disahkannya RUU tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/10/08).
Keputusan diambil secara aklamasi setelah 8 fraksi menyetujui diundangkannya RUU tersebut. Dua fraksi yang tetap menolah pengesahan RUU Pornografi, FPDIP dan FPDS melakukan aksi walk out.
Menteri Agama Maftuh Basyuni mewakili pandangan pemerintah mengatakan, RUU ini menunjukkan keprihatinan semua pihak terhadap degradasi moral bangsa yang disebabkan berbagai aspek terkait pornografi.
Sementara itu, Hizbut Tahrir Indonesia dalam pernyataan persnya tertanggal 29 Okotober 2008 menegaskan bahwa ancaman pornografi dan pornoaksi sama sekali tidak boleh dipandang remeh dan dibiarkan berlangsung terus menerus.
Kepada pemerintah dengan segenap jajarannya, aparat kepolisian, anggota legislatif, tokoh masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia diserukan untuk menyatakan perang dan mem-BERSIHKAN INDONESIA DARI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI.
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto dalam pernyataan persnya menyatakan, “Di sinilah pentingnya penerapan syariah di tengah masyarakat. Karena syariah akan memberikan pengaturan tentang berbagai hal, termasuk menyangkut masalah pornografi dan pornoaksi, dengan jelas dan konsisten untuk seluruh masyarakat. Tapi sekaligus tetap memberikan ruang kepada orang non-Muslim untuk menerapkan ajaran agama mereka, termasuk dalam masalah berpakaian.”
“Semuanya tentu bisa diwujudkan, jika syariah diterapkan secara kaffah di bawah naungan Khilafah. Dengan cara itu, kerahmatan yang dijanjikan dari penerapan syariah itu bisa diwujudkan.” (nl/li)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar