Perayaan Natal bersama
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah :Memperhatikan
Perayaan Natal bersama pada akhir-akhir ini disalah artikan oleh sebagian ummat Islam dan disangka dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.
Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal.
Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan ibadah.Menimbang :
Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama.
Ummat Islam agar tidak mencampur adukkan aqiqah dan ibadahnya dengan aqiqah dan ibadah agama lain.
Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan Taqwanya kepada Allah SWT.
Tanpa mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar Ummat Beragama di Indonesia.Meneliti kembali : Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:
Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan atas:
Al Qur`an surat Al-Hujurat ayat 13: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan Kamu sekattan dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan Kami menjadikan kamu sekalian berbangsa-bangsa dan bersuku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang bertaqwa (kepada Allah), sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."
Al Qur`an surat Luqman ayat 15:"Dan jika kedua orang tuamu memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang kamu tidak ada pengetahuan tentang itu, maka janganlah kamu mengikutinya, dan pergaulilah keduanya di dunia ini dengan baik. Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian kepada-Ku lah kembalimu, maka akan Ku-berikan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan."
Al Qur`an surat Mumtahanah ayat 8: "Allah tidak melarang kamu (ummat Islam) untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (beragama lain) yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqiqah dan peribadatan agamanya dengan aqiqah dan peribadatan agama lain berdasarkan :
Al Qur`an surat Al-Kafirun ayat 1-6:"Katakanlah hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku."
Al Qur`an surat Al Baqarah ayat 42: "Dan jika kedua orang tuamu memaksamu untuk mempersatukan dengan aku sesuatu yang kamu tidak ada pengetahuan tentang itu, maka janganlah kamu mengikutinya dan pergaulilah keduanya di dunia ini dengan baik Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Kita, kemudian kepada-Kulah kembalimu, maka akan Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan."
Bahwa ummat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan atas:
Al Qur`an surat Maryam ayat 30-32: "Berkata Isa: Sesungguhnya aku ini hamba Allah. Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi. Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku mendirikan shalat dan menunaikan zakat selama aku hidup. (Dan Dia memerintahkan aku) berbakti kepada ibumu (Maryam) dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka."
Al Qur`an surat Al Maidah ayat 75: "Al Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rosul yang sesungguhnya telah lahir sebelumnya beberapa Rosul dan ibunya seorang yang sangat benar. Kedua-duanya biasa memakan makanan(sebagai manusia). Perhatikanlah bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (ahli Kitab) tanda-tanda kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu)."
Al Qur`an surat Al Baqarah ayat 285 : "Rasul (Muhammad telah beriman kepada Al Qur`an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman) semuanya beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya dan Rasul-Nya. (Mereka mengatakan) : Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari Rasul-rasulnya dan mereka mengatakan : Kami dengar dan kami taat. (Mereka berdoa) Ampunilah Ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali."
Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih daripada satu, Tuhan itu mempunyai anak Isa Al Masih itu anaknya, bahwa orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan atas :
Al Qur`an surat Al Maidah ayat 72 : "Sesungguhnya telah kafir orang-orang yang berkata : Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam. Padahal Al Masih sendiri berkata : Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga dan tempatnya ialah neraka, tidak adalah bagi orang zhalim itu seorang penolong pun."
Al Qur`an surat Al Maidah ayat 73 : "Sesungguhnya kafir orang-orang yang mengatakan : Bahwa Allah itu adalah salah satu dari yang tiga (Tuhan itu ada tiga), padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain Tuhan yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu pasti orang-orang kafir itu akan disentuh siksaan yang pedih."
Al Qur`an surat At Taubah ayat 30 : "Orang-orang Yahudi berkata Uzair itu anak Allah, dan orang-orang Nasrani berkata Al Masih itu anak Allah. Demikianlah itulah ucapan dengan mulut mereka, mereka meniru ucapan/perkataan orang-orang kafir yang terdahulu, dilaknati Allah-lah mereka bagaimana mereka sampai berpaling."
Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakan dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab "Tidak" : Hal itu berdasarkan atas :Al Qur`an surat Al Maidah ayat 116-118 :"Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: Hai Isa putera Maryam adakah kamu mengatakan kepada manusia (kaummu): Jadikanlah aku dan ibuku dua orang Tuhan selain Allah, Isa menjawab : Maha Suci Engkau (Allah), tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya tentu Engkau telah mengetahuinya, Engkau mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang engkau perintahkan kepadaku (mengatakannya), yaitu : sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu dan aku menjadi saksi terhadapa mereka selama aku berada di antara mereka. Tetapi setelah Engkau wafatkan aku, Engkau sendirilah yang menjadi pengawas mereka. Engkaulah pengawas dan saksi atas segala sesuatu. Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu dan Jika Engkau mengampunkan mereka, maka sesungguhnya Engkau Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana."
Islam mengajarkan Bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan atas Al Qur`an surat Al Ikhlas :"Katakanlah : Dia Allah yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang segala sesuatu bergantung kepada-Nya. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorang pun / sesuatu pun yang setara dengan Dia."
Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan, berdasarkan atas :
Hadits Nabi dari Nu`man bin Basyir : "Sesungguhnya apa apa yang halal itu telah jelas dan apa apa yang haram itu pun telah jelas, akan tetapi diantara keduanya itu banyak yang syubhat (seperti halal, seperti haram) kebanyakan orang tidak mengetahui yang syubhat itu. Barang siapa memelihara diri dari yang syubhat itu, maka bersihlah agamanya dan kehormatannya, tetapi barang siapa jatuh pada yang syubhat maka berarti ia telah jatuh kepada yang haram, semacam orang yang mengembalakan binatang makan di daerah larangan itu. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang diharamkan-Nya (oleh karena itu hanya haram jangan didekati)."
Kaidah Ushul Fiqih"Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahatan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan masholihnya tidak dihasilkan)."
MemutuskanMemfatwakan
Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan diatas.
Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H7 Maret 1981
Komisi FatwaMajelis Ulama IndonesiaKetua Sekretaris K.H.M SYUKRI. G Drs. H. MAS`UDI
CATATAN: Halaman ini di buat sebagaimana mestinya dalam bentuk yang bisa di sajikan di halaman situs dengan isi yang sama dengan dokumen asli. Untuk mendapatkan copy document aslinya dalam bentuk PDF, silahkan masuk ke halaman DOWNLOAD
Rabu, 03 Desember 2008
qurban
Tanya - 1---------Ustadz, saya memiliki beberapa pertanyaan seputar masalah aqiqah sebagai berikut:Apakah hukumnya aqiqah bagi anak? Kapankah masanya aqiqah itu dilaksanakan? Bila anak tersebut belum diaqiqahkan hingga dewasa, apakah orang tua masih memiliki hutang untuk melaksanakannya? Bolehkah kita mengaqiqahkan diri kita sendiri? Bolehkah aqiqah tersebut kita wakilkan pelaksanaannya kepada orang lain dan bolehkah diganti bentuknya dengan uang seharga hewan aqiqah?Bolehkah aqiqah digabungkan pelaksanaannya dengan qurban?Terima kasih atas perhatiannyaMaulana Achmad - Jaksel ---------Tanya - 2---------
Bayi umur berapa hari harus diaqiqahkan? Bagaimana kalau dilakukan pada usia 30 hari?
Bolehkan daging aqiqah tersebut dimasak dan kemudian disajikan pada saat acara pengguntingan rambut bayi dan peresmian nama bayi? Mohon penjelasan Pak Ustadz. Tks. Haris---------Tanya - 3---------Saya merencanakan untuk meng-aqiqah-kan anak saya.
Bolehkan mengundang teman-teman sepekerja untuk datang ke rumah untuk makan bersama?
Bolehkah uang biaya aqiqah tersebut saya serahkan ke panti asuhan (tanpa menyembelih kambing)? Kakung W - Kudus---------Tanya - 4---------Yang mau saya tanyakan adalah masalah aqiqah. Terus terang saya mempunya dua anak, putra dan putri yang belum saya laksanakan aqiqahnya. Berhubung beberapa kali masuk Rumah Sakit, sehingga membutuhkan biaya yang besar sampai perawatan berjalan saat ini. Praktis keuangan hanya pas-pasan untuk kebutuhan sehari-hari.Sekarang yang kecil berumur 1 1/2 tahun dan yang besar sudah hampir 3 tahun.Pertanyaannya adalah:
Apakah hukumnya aqiqah itu?
Syarat-syarat yang harus dipenuhi?
Bagaimana jika sudah melewati usia yang seharusnya diaqiqahkan? Apakah masih mungkin diaqiqahkan? Demikian, mohon keterangan mengenai aqiqah, dijelaskan seluas mungkin, biar kami sebagai orang tua tidak merasa berdosa seumur hidup. Terima kasih.Yudhi - Pondok Gede---------Tanya - 5---------Saya ingin menanyakan masalah aqiqah, anak saya sudah berumur 9 bln /laki2, karena baru sekarang ini ada rizekinya maka saya ingin melaksanakan aqiqah tersebut. Nah ..bagaimana caranya, dan apakah saya juga harus memberikan selamatan (besekan) atau cukup dengan potong kambing saja dan dibagikan.Tolong mohon penjelasannya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.Tono - JakpusJawab:Aqiqah adalah sembelihan demi mensyukuri kelahiran jabang bayi, yang dilaksanakan pada hari ke-tujuh. Hukumnya sunat, menurut sebagian besar ulama, dan menurut ulama' Hanafiyah hukumnya mubah (dilaksanakan tidak dapat pahala, ditinggal tidak pula berdosa). Ada juga yang mengatakan wajib, seperti pendapatnya Imam al-Laitsy.Hikmah disyari'atkannya aqiqah adalah mensyukuri ni'mat Allah yang telah mengaruniai jabang bayi, juga untuk menumbuhkan rasa persaudaraan di antara sanak famili dan handai tolan, dengan mengundang mereka pada pesta aqiqah tersebut.Aqiqah dilaksanakan dengan menyembelih seekor kambing untuk seorang bayi. Sama saja, baik bayi laki-laki atau perempuan. Karena Rasulullah meng-aqiqahi ke dua cucunya, Hasan dan Husein, seekor untuk Hasan dan seekor untuk Husein. Ada juga yang berpendapat, jika bayi laki-laki harus 2 ekor kambing dan satu ekor untuk bayi perempuan, yang didasarkan pada hadis Rasul: 'anil ghulaami syataani mukaafiataani wa 'anil-jaariyati syaatun" (dua kambing untuk bayi laki-laki, seekor kambing untuk bayi perempuan). Saya kira, tinggal melihat kondisi. Kalau mampu membeli dua ekor kambing (jika bayi kita laki-laki), ya akan lebih baik.Dengan melaksanakan aqiqah, maka seaakan-akan sang bapak telah membebaskan anaknya dari tuntutan. "Kullu mauluudin marhuunun bi 'aqiiqatihi" (setiap bayi tertuntut sampai pelaksanaan aqiqahnya), kata sebuah hadis.Menjawab pertanyaan Saudara Maulana yang lain yang belum terjawab:
Hutang dimaksud, adalah hutang karena belum melakukan kesunatan. Jadi seandainya hutang itu tak disahur juga tak berdosa, karena sunat saja hukumnya.
Boleh mengaqiqahkan diri sendiri, spt yg dilakukan Nabi.
Utk sekedar pelaksanaan aqiqah, boleh saja diwakilkan kepada orang lain. Tapi yg jelas niatnya kan tetap utk orang tertentu: utk kita atau anak kita, misal. Dan dana tentu juga dari kita.
Melihat hikmah dilaksanakannya aqiqah, maka kedudukan aqiqah tak bisa diganti dengan uang yang senilai daging aqiqah.
Penggabungan aqiqah dengan qurban, boleh-boleh saja. Tapi penggabungan waktu saja. Kalau yang dimaksud peggabungan itu menggabungkan daging sembelihan maka itu ndak mungkin. Karena cara pelaksanaannya beda. ***Utk Saudara Haris,Walaupun pelaksanaan aqiqah disunatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran, para ulama berpendapat aqiqah tetap disunatkan selama bayi belum diaqiqahi. Bahkan Nabi pun baru melaksanakan aqiqah atas diri beliau setelah menerima tugas kenabian. Jadi, kalau Anda mau melaksanakan pada hari ke-30 itu juga tak apa-apa. Sedang daging aqiqah memang seharusnya disajikan dalam keadaan matang, kebalikan dari daging kurban yang harus dibagikan dalam keadaan mentah.***Utk Saudara Kakung,Keinginan Anda mengundang teman-teman Anda dalam acara aqiqah itu memang disunatkan/dianjurkan demikian. Juga jangan lupa untuk mengundang sanak famili.Adapun mengalihkan biaya aqiqah ke panti asuhan, itu tidak menggugurkan kesunatan aqiqah. Maksudnya, aqiqah dan bersedekah itu ibadah tersendiri, sama-sama disunahkan, tidak saling mengganti. Jadi, bila Anda mengalihkan biaya aqiqah untuk disedekahkan ke panti asuhan itu hak Anda. Boleh-boleh saja dan Anda tentu mendapat pahala sedekah. Tapi kesunatan melaksanakan aqiqah belum gugur.***Untuk Saudara Yudhi,Pertanyaan-pertanyaan Anda sudah terjawab pada keterangan di atas.***Untuk Saudara Tono,Untuk mengadakan pesta aqiqah, sesuaikan saja dengan adat setempat. Bagaimana kebiasaan di lingkungan Anda dalam mengadakan pesta-pesta macam selamatan apa saja. Kalau biasanya pakai besekan ya pakai besekan. Kalau biasanya hanya mengundang makan bersama sanak famili dan tetangga di rumah, ya kerjakan seperti itu.Yang perlu diingat, dalam mengadakan 'aqiqahan ini, mengikuti sunah Rasul, unsur terpokok adalah (menyembelih) kambing, atau sapi untuk 7 bayi.(selengkapnya baca jawaban di bawah). Dari daging sembelihan itulah yang digunakan untuk pesta/selamatan.
Bayi umur berapa hari harus diaqiqahkan? Bagaimana kalau dilakukan pada usia 30 hari?
Bolehkan daging aqiqah tersebut dimasak dan kemudian disajikan pada saat acara pengguntingan rambut bayi dan peresmian nama bayi? Mohon penjelasan Pak Ustadz. Tks. Haris---------Tanya - 3---------Saya merencanakan untuk meng-aqiqah-kan anak saya.
Bolehkan mengundang teman-teman sepekerja untuk datang ke rumah untuk makan bersama?
Bolehkah uang biaya aqiqah tersebut saya serahkan ke panti asuhan (tanpa menyembelih kambing)? Kakung W - Kudus---------Tanya - 4---------Yang mau saya tanyakan adalah masalah aqiqah. Terus terang saya mempunya dua anak, putra dan putri yang belum saya laksanakan aqiqahnya. Berhubung beberapa kali masuk Rumah Sakit, sehingga membutuhkan biaya yang besar sampai perawatan berjalan saat ini. Praktis keuangan hanya pas-pasan untuk kebutuhan sehari-hari.Sekarang yang kecil berumur 1 1/2 tahun dan yang besar sudah hampir 3 tahun.Pertanyaannya adalah:
Apakah hukumnya aqiqah itu?
Syarat-syarat yang harus dipenuhi?
Bagaimana jika sudah melewati usia yang seharusnya diaqiqahkan? Apakah masih mungkin diaqiqahkan? Demikian, mohon keterangan mengenai aqiqah, dijelaskan seluas mungkin, biar kami sebagai orang tua tidak merasa berdosa seumur hidup. Terima kasih.Yudhi - Pondok Gede---------Tanya - 5---------Saya ingin menanyakan masalah aqiqah, anak saya sudah berumur 9 bln /laki2, karena baru sekarang ini ada rizekinya maka saya ingin melaksanakan aqiqah tersebut. Nah ..bagaimana caranya, dan apakah saya juga harus memberikan selamatan (besekan) atau cukup dengan potong kambing saja dan dibagikan.Tolong mohon penjelasannya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.Tono - JakpusJawab:Aqiqah adalah sembelihan demi mensyukuri kelahiran jabang bayi, yang dilaksanakan pada hari ke-tujuh. Hukumnya sunat, menurut sebagian besar ulama, dan menurut ulama' Hanafiyah hukumnya mubah (dilaksanakan tidak dapat pahala, ditinggal tidak pula berdosa). Ada juga yang mengatakan wajib, seperti pendapatnya Imam al-Laitsy.Hikmah disyari'atkannya aqiqah adalah mensyukuri ni'mat Allah yang telah mengaruniai jabang bayi, juga untuk menumbuhkan rasa persaudaraan di antara sanak famili dan handai tolan, dengan mengundang mereka pada pesta aqiqah tersebut.Aqiqah dilaksanakan dengan menyembelih seekor kambing untuk seorang bayi. Sama saja, baik bayi laki-laki atau perempuan. Karena Rasulullah meng-aqiqahi ke dua cucunya, Hasan dan Husein, seekor untuk Hasan dan seekor untuk Husein. Ada juga yang berpendapat, jika bayi laki-laki harus 2 ekor kambing dan satu ekor untuk bayi perempuan, yang didasarkan pada hadis Rasul: 'anil ghulaami syataani mukaafiataani wa 'anil-jaariyati syaatun" (dua kambing untuk bayi laki-laki, seekor kambing untuk bayi perempuan). Saya kira, tinggal melihat kondisi. Kalau mampu membeli dua ekor kambing (jika bayi kita laki-laki), ya akan lebih baik.Dengan melaksanakan aqiqah, maka seaakan-akan sang bapak telah membebaskan anaknya dari tuntutan. "Kullu mauluudin marhuunun bi 'aqiiqatihi" (setiap bayi tertuntut sampai pelaksanaan aqiqahnya), kata sebuah hadis.Menjawab pertanyaan Saudara Maulana yang lain yang belum terjawab:
Hutang dimaksud, adalah hutang karena belum melakukan kesunatan. Jadi seandainya hutang itu tak disahur juga tak berdosa, karena sunat saja hukumnya.
Boleh mengaqiqahkan diri sendiri, spt yg dilakukan Nabi.
Utk sekedar pelaksanaan aqiqah, boleh saja diwakilkan kepada orang lain. Tapi yg jelas niatnya kan tetap utk orang tertentu: utk kita atau anak kita, misal. Dan dana tentu juga dari kita.
Melihat hikmah dilaksanakannya aqiqah, maka kedudukan aqiqah tak bisa diganti dengan uang yang senilai daging aqiqah.
Penggabungan aqiqah dengan qurban, boleh-boleh saja. Tapi penggabungan waktu saja. Kalau yang dimaksud peggabungan itu menggabungkan daging sembelihan maka itu ndak mungkin. Karena cara pelaksanaannya beda. ***Utk Saudara Haris,Walaupun pelaksanaan aqiqah disunatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran, para ulama berpendapat aqiqah tetap disunatkan selama bayi belum diaqiqahi. Bahkan Nabi pun baru melaksanakan aqiqah atas diri beliau setelah menerima tugas kenabian. Jadi, kalau Anda mau melaksanakan pada hari ke-30 itu juga tak apa-apa. Sedang daging aqiqah memang seharusnya disajikan dalam keadaan matang, kebalikan dari daging kurban yang harus dibagikan dalam keadaan mentah.***Utk Saudara Kakung,Keinginan Anda mengundang teman-teman Anda dalam acara aqiqah itu memang disunatkan/dianjurkan demikian. Juga jangan lupa untuk mengundang sanak famili.Adapun mengalihkan biaya aqiqah ke panti asuhan, itu tidak menggugurkan kesunatan aqiqah. Maksudnya, aqiqah dan bersedekah itu ibadah tersendiri, sama-sama disunahkan, tidak saling mengganti. Jadi, bila Anda mengalihkan biaya aqiqah untuk disedekahkan ke panti asuhan itu hak Anda. Boleh-boleh saja dan Anda tentu mendapat pahala sedekah. Tapi kesunatan melaksanakan aqiqah belum gugur.***Untuk Saudara Yudhi,Pertanyaan-pertanyaan Anda sudah terjawab pada keterangan di atas.***Untuk Saudara Tono,Untuk mengadakan pesta aqiqah, sesuaikan saja dengan adat setempat. Bagaimana kebiasaan di lingkungan Anda dalam mengadakan pesta-pesta macam selamatan apa saja. Kalau biasanya pakai besekan ya pakai besekan. Kalau biasanya hanya mengundang makan bersama sanak famili dan tetangga di rumah, ya kerjakan seperti itu.Yang perlu diingat, dalam mengadakan 'aqiqahan ini, mengikuti sunah Rasul, unsur terpokok adalah (menyembelih) kambing, atau sapi untuk 7 bayi.(selengkapnya baca jawaban di bawah). Dari daging sembelihan itulah yang digunakan untuk pesta/selamatan.
Risalah Kurban
Risalah Kurban
KURBAN
Kurban berasal dari bahasa Arab, yaitu al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub kepada Allah.
SYARIAT KURBAN
Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya,
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus." (Al-Kautsar: 1 - 3).
"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya." (Al-Hajj: 36).
KEUTAMAAN KURBAN
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda,
"Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu." (HR Tirmidzi).
HUKUM KURBAN
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).
Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda,
"Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya." HR Muslim
Arti sabda Nabi saw, " …ingin berkorban…" adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.
HIKMAH KURBAN
Ibadah kurban disyariatkan Allah untuk mengenang Nabi Ibrahim as dan sebagai suatu upaya untuk memberikan kemudahan pada hari Id, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw,
"Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla."
BINATANG YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK KURBAN
Binatang yang boleh untuk kurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing.
Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman,
"… supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka." (Al-Hajj: 34).
Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:
Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda,
"Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza' (powel/berumur satu tahun)." (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza', Rasulullah saw menjawab, "Berkurbanlah dengannya." (HR Bukhari dan Muslim).
Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, "Janganlah kalian mengurbankan binatang
kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza'."
BERKORBAN DENGAN KAMBING YANG DIKEBIRI
Boleh-boleh saja berkurban dengan kambing yang dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi', bahwa Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang keduanya berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan lebih lezat.
BINATANG-BINATANG YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK KURBAN Syarat binatang yang untuk kurban adalah bintang yang bebas dari aib (cacat).
Karena itu, tidak boleh berkurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:
Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
Yang picak dan jelas terlihat kepicakannya.
Yang pincang sekali.
Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
Rasulullah saw bersabda,
"Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang picak dengan kepicakannya yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali." (HR Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini hasan sahih).
Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
Selain binatang lima di atas, ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk kurban, yaitu:
Hatma' (ompong gigi depannya, seluruhnya). Ashma' (yang kulit tanduknya pecah). Umya' (buta). Taula' (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan).
Jarba' (yang banyak penyakit kudisnya).
Juga tidak mengapa berkurban dengan binatang yang tak bersuara, yang buntutnya terputus, yang bunting, dan yang tidak ada sebagian telinga atau sebagian besar bokongnya tidak ada. Menurut yang tersahih dalam mazhab Syafi'i, bahwa yang bokong/pantatnya terputus tidak mencukupi, begitu juga yang puting susunya tidak ada, karena hilangnya sebagian organ yang dapat dimakan. Demikian juga yang ekornya terputus. Imam Syafi'i berkata, "Kami tidak memperoleh hadis tentang gigi sama sekali."
WAKTU PENYEMBELIHAN
Untuk kurban disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari 'Iduladha.
Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya.
Dari al-Barra' ra Nabi saw bersabda,
"Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk ibadah kurban sama sekali."
Abu Burdah berkata,
"Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: 'Barangsiapa salat sesuai dengan salat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih kirban sebelum ia salat'."
Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda,
"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam." (HR Bukhari dan Muslim).
BERGABUNG DALAM BERKURBAN
Dalam berkurban dibolehkan bergabung jika binatang korban itu berupa onta atau sapi (kerbau).
Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berkurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT.
Dari Jabir ra berkata,
"Kami menyembelih kurban bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau)."
(HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
PEMBAGIAN DAGING KURBAN
Disunahkan bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir.
Rasulullah saw bersabda,
"Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah."
Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).
Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
ORANG YANG BERKURBAN MENYEMBELIHNYA SENDIRI
Orang yang berkorban yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang kurbannya.
Ketika menyembelih disunahkan membaca,
"Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza 'an…" (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah kurban ini dari …[sebutkan namanya]).
Karena, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca,
"Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza 'anni wa'an man lam yudhahhi min ummati" (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (kurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban)." (HR Abu Daud dan Tirmidzi).
Jika orang yang berkurban tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.
Dari Abu Sa'id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda,
"Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: 'Sesungguhnya salatku, ibadahku - korbanku - hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah,'
Seorang sahabat lalu bertanya, 'Wahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?' Rasulullah saw menjawab, 'Bahkan untuk kaum muslimin umumnya'."
Referensi:
1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
2. Bidaayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
3. Al-Muhadzdzab fi Fiqh Madzhabil Imam as- Syafi'i, Abu Ishaaq as-Syiraazi
Sumber: Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
KURBAN
Kurban berasal dari bahasa Arab, yaitu al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub kepada Allah.
SYARIAT KURBAN
Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya,
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus." (Al-Kautsar: 1 - 3).
"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya." (Al-Hajj: 36).
KEUTAMAAN KURBAN
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda,
"Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu." (HR Tirmidzi).
HUKUM KURBAN
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).
Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda,
"Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya." HR Muslim
Arti sabda Nabi saw, " …ingin berkorban…" adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.
HIKMAH KURBAN
Ibadah kurban disyariatkan Allah untuk mengenang Nabi Ibrahim as dan sebagai suatu upaya untuk memberikan kemudahan pada hari Id, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw,
"Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla."
BINATANG YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK KURBAN
Binatang yang boleh untuk kurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing.
Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman,
"… supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka." (Al-Hajj: 34).
Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:
Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda,
"Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza' (powel/berumur satu tahun)." (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza', Rasulullah saw menjawab, "Berkurbanlah dengannya." (HR Bukhari dan Muslim).
Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, "Janganlah kalian mengurbankan binatang
kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza'."
BERKORBAN DENGAN KAMBING YANG DIKEBIRI
Boleh-boleh saja berkurban dengan kambing yang dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi', bahwa Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang keduanya berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan lebih lezat.
BINATANG-BINATANG YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK KURBAN Syarat binatang yang untuk kurban adalah bintang yang bebas dari aib (cacat).
Karena itu, tidak boleh berkurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:
Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
Yang picak dan jelas terlihat kepicakannya.
Yang pincang sekali.
Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
Rasulullah saw bersabda,
"Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang picak dengan kepicakannya yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali." (HR Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini hasan sahih).
Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
Selain binatang lima di atas, ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk kurban, yaitu:
Hatma' (ompong gigi depannya, seluruhnya). Ashma' (yang kulit tanduknya pecah). Umya' (buta). Taula' (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan).
Jarba' (yang banyak penyakit kudisnya).
Juga tidak mengapa berkurban dengan binatang yang tak bersuara, yang buntutnya terputus, yang bunting, dan yang tidak ada sebagian telinga atau sebagian besar bokongnya tidak ada. Menurut yang tersahih dalam mazhab Syafi'i, bahwa yang bokong/pantatnya terputus tidak mencukupi, begitu juga yang puting susunya tidak ada, karena hilangnya sebagian organ yang dapat dimakan. Demikian juga yang ekornya terputus. Imam Syafi'i berkata, "Kami tidak memperoleh hadis tentang gigi sama sekali."
WAKTU PENYEMBELIHAN
Untuk kurban disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari 'Iduladha.
Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya.
Dari al-Barra' ra Nabi saw bersabda,
"Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk ibadah kurban sama sekali."
Abu Burdah berkata,
"Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: 'Barangsiapa salat sesuai dengan salat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih kirban sebelum ia salat'."
Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda,
"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam." (HR Bukhari dan Muslim).
BERGABUNG DALAM BERKURBAN
Dalam berkurban dibolehkan bergabung jika binatang korban itu berupa onta atau sapi (kerbau).
Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berkurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT.
Dari Jabir ra berkata,
"Kami menyembelih kurban bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau)."
(HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
PEMBAGIAN DAGING KURBAN
Disunahkan bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir.
Rasulullah saw bersabda,
"Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah."
Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).
Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
ORANG YANG BERKURBAN MENYEMBELIHNYA SENDIRI
Orang yang berkorban yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang kurbannya.
Ketika menyembelih disunahkan membaca,
"Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza 'an…" (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah kurban ini dari …[sebutkan namanya]).
Karena, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca,
"Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza 'anni wa'an man lam yudhahhi min ummati" (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (kurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban)." (HR Abu Daud dan Tirmidzi).
Jika orang yang berkurban tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.
Dari Abu Sa'id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda,
"Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: 'Sesungguhnya salatku, ibadahku - korbanku - hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah,'
Seorang sahabat lalu bertanya, 'Wahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?' Rasulullah saw menjawab, 'Bahkan untuk kaum muslimin umumnya'."
Referensi:
1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
2. Bidaayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
3. Al-Muhadzdzab fi Fiqh Madzhabil Imam as- Syafi'i, Abu Ishaaq as-Syiraazi
Sumber: Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
menjadi diri sendiri
menjadi diri sendirisulitkah menjadi diri sendiri?nampaknya demikian. kita semua tanpa sadar cenderung untuk tak mengatakan segala seseuatu dengan yg sebenarnyaselalu ada sesuatu yg kita simpan karena satu atau beberpa alasanorang yg jujur 100% itu di jaman ini sepertinya sulit sekali bisa ditemuitapi bagaimanapun akan lebih baik apabila tiap diri berusaha semaksimal mungkin untuk jujur pada diri sendiriyaa, hanya jujur pada diri sendiribukan pada siapa-siapabukan rahasia umum bahwa bila kita bertemu, banyak kata basa-basi yg menghambur keluar. berfaedahkah basa-basi itu? entahlah, karena kita terus saja melakukannya.entah karena apa...sepertinya kalau tidak bicara terkesan ada yg kurang.maka dicari-carilah kalimat2 yang "kadang" terlalu mengada-adakarena terlalu banyak basa-basi itulah, maka tiap kita kadang menjadi menerkaapa sebenarnya yg dimaksudkan seseorang itukarena basa-basi kita menjadi tak yakin dengan apa yg dikatakan seseorang.semua ini karena kita tak menjadi diri kita sendiri.diri yg sejati.kita tak seperti, "anjing menggonggong kafilah berlalu"kita terlalu peduli dengan citra, image, penilaian manusia2 lainkarena itulah hidup kita terkadang berpura-pura...konon umat manusia adalah umat yang satu...namun tak menjadi satu karena pura-pura....hahahahaha...., pura-pura gak tahu.....hahahahaha...., pura-pura baik...., padahal memang baik! hehe...hahahaha... pura-pura jujur..., padahal ga jujur (seperti gw ini...hehehe...)sampai ketemu, ditulisan yang pura-pura aku tulis yaaa!!! :)hahahaha....indonesiaa!!
Terapi telinga atasi migrain
Ditulis oleh Andi Wahyudi
24 Jan 2008 Pukul 02:28 AM
Tampil cantik saja tidaklah cukup, seorang wanita harus menjaga kesehatannya. Nah. salon Anita yang terletak di wilayah Bintaro menawarkan solusi sehat dan cantik. "Jika ingin sehat dan cantik, Anda bisa melakukan perawatan totok wajah dan dipadukan dengan terapi telinga," kata Dr Anita, pemilik salon Anita.
Keduanya berasal dari ilmu akupuntur dari China. Prinsip kerjanya sangat sederhana. "Mengembalikan kesegaran wajah dan menyehatkan tubuh melalui penyedotan toksin dari lubang telinga," kata Dr. Anita, wanita yang pernah mendapat penghargaan ahli akupuntur se-Asia.
Seorang klien yang datang ke salon Anita dan mengambil paket perawatan totok wajah dan terapi telinga akan dibawa ke ruang khusus. Wajah klien akan dibersihkan dan langsung ditotok (pemijatan dengan tekanan pada titik tertentu pada garis meridien).
"Nah, pada saat proses totok wajah selesai dan dilanjutkan dengan pemaskeran, terapi telinga pun dilakukan," katanya.
Dengan menggunakan sebuah alat yang merupakan campuran bahan-bahan alamiah dengan sedikit katalisator kimia berupa batangan berwarna biru, terapi baru dimulai. Perlahan alat tersebut dimasukan ke telinga. Lalu, ujung atasnya dibakar. Lamanya proses pembakaran sekitar 40 menit.
"Setelah selesai, alat tersebut dimatikan dan digunting untuk melihat toksin yang diserap. Umumnya, di alat tersebut akan terdapat endapan berwarna coklat dan kehitaman. Pertanda racun di dalam tubuh sudah terangkat," katanya.
Sementara itu, pasien yang melakukan terapi tidak merasakan sesuatu apa pun selama terapi berlangsung. Menurut Dr. Anita, terapi ini mampu menghilangkan migran, stres, susah tidur, kelelahan, sinusitis dan mata minus.
Sumber : Rakyat Merdeka
Langganan:
Postingan (Atom)