Rabu, 03 Desember 2008

qurban


Tanya - 1---------Ustadz, saya memiliki beberapa pertanyaan seputar masalah aqiqah sebagai berikut:Apakah hukumnya aqiqah bagi anak? Kapankah masanya aqiqah itu dilaksanakan? Bila anak tersebut belum diaqiqahkan hingga dewasa, apakah orang tua masih memiliki hutang untuk melaksanakannya? Bolehkah kita mengaqiqahkan diri kita sendiri? Bolehkah aqiqah tersebut kita wakilkan pelaksanaannya kepada orang lain dan bolehkah diganti bentuknya dengan uang seharga hewan aqiqah?Bolehkah aqiqah digabungkan pelaksanaannya dengan qurban?Terima kasih atas perhatiannyaMaulana Achmad - Jaksel ---------Tanya - 2---------
Bayi umur berapa hari harus diaqiqahkan? Bagaimana kalau dilakukan pada usia 30 hari?
Bolehkan daging aqiqah tersebut dimasak dan kemudian disajikan pada saat acara pengguntingan rambut bayi dan peresmian nama bayi? Mohon penjelasan Pak Ustadz. Tks. Haris---------Tanya - 3---------Saya merencanakan untuk meng-aqiqah-kan anak saya.
Bolehkan mengundang teman-teman sepekerja untuk datang ke rumah untuk makan bersama?
Bolehkah uang biaya aqiqah tersebut saya serahkan ke panti asuhan (tanpa menyembelih kambing)? Kakung W - Kudus---------Tanya - 4---------Yang mau saya tanyakan adalah masalah aqiqah. Terus terang saya mempunya dua anak, putra dan putri yang belum saya laksanakan aqiqahnya. Berhubung beberapa kali masuk Rumah Sakit, sehingga membutuhkan biaya yang besar sampai perawatan berjalan saat ini. Praktis keuangan hanya pas-pasan untuk kebutuhan sehari-hari.Sekarang yang kecil berumur 1 1/2 tahun dan yang besar sudah hampir 3 tahun.Pertanyaannya adalah:
Apakah hukumnya aqiqah itu?
Syarat-syarat yang harus dipenuhi?
Bagaimana jika sudah melewati usia yang seharusnya diaqiqahkan? Apakah masih mungkin diaqiqahkan? Demikian, mohon keterangan mengenai aqiqah, dijelaskan seluas mungkin, biar kami sebagai orang tua tidak merasa berdosa seumur hidup. Terima kasih.Yudhi - Pondok Gede---------Tanya - 5---------Saya ingin menanyakan masalah aqiqah, anak saya sudah berumur 9 bln /laki2, karena baru sekarang ini ada rizekinya maka saya ingin melaksanakan aqiqah tersebut. Nah ..bagaimana caranya, dan apakah saya juga harus memberikan selamatan (besekan) atau cukup dengan potong kambing saja dan dibagikan.Tolong mohon penjelasannya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.Tono - JakpusJawab:Aqiqah adalah sembelihan demi mensyukuri kelahiran jabang bayi, yang dilaksanakan pada hari ke-tujuh. Hukumnya sunat, menurut sebagian besar ulama, dan menurut ulama' Hanafiyah hukumnya mubah (dilaksanakan tidak dapat pahala, ditinggal tidak pula berdosa). Ada juga yang mengatakan wajib, seperti pendapatnya Imam al-Laitsy.Hikmah disyari'atkannya aqiqah adalah mensyukuri ni'mat Allah yang telah mengaruniai jabang bayi, juga untuk menumbuhkan rasa persaudaraan di antara sanak famili dan handai tolan, dengan mengundang mereka pada pesta aqiqah tersebut.Aqiqah dilaksanakan dengan menyembelih seekor kambing untuk seorang bayi. Sama saja, baik bayi laki-laki atau perempuan. Karena Rasulullah meng-aqiqahi ke dua cucunya, Hasan dan Husein, seekor untuk Hasan dan seekor untuk Husein. Ada juga yang berpendapat, jika bayi laki-laki harus 2 ekor kambing dan satu ekor untuk bayi perempuan, yang didasarkan pada hadis Rasul: 'anil ghulaami syataani mukaafiataani wa 'anil-jaariyati syaatun" (dua kambing untuk bayi laki-laki, seekor kambing untuk bayi perempuan). Saya kira, tinggal melihat kondisi. Kalau mampu membeli dua ekor kambing (jika bayi kita laki-laki), ya akan lebih baik.Dengan melaksanakan aqiqah, maka seaakan-akan sang bapak telah membebaskan anaknya dari tuntutan. "Kullu mauluudin marhuunun bi 'aqiiqatihi" (setiap bayi tertuntut sampai pelaksanaan aqiqahnya), kata sebuah hadis.Menjawab pertanyaan Saudara Maulana yang lain yang belum terjawab:
Hutang dimaksud, adalah hutang karena belum melakukan kesunatan. Jadi seandainya hutang itu tak disahur juga tak berdosa, karena sunat saja hukumnya.
Boleh mengaqiqahkan diri sendiri, spt yg dilakukan Nabi.
Utk sekedar pelaksanaan aqiqah, boleh saja diwakilkan kepada orang lain. Tapi yg jelas niatnya kan tetap utk orang tertentu: utk kita atau anak kita, misal. Dan dana tentu juga dari kita.
Melihat hikmah dilaksanakannya aqiqah, maka kedudukan aqiqah tak bisa diganti dengan uang yang senilai daging aqiqah.
Penggabungan aqiqah dengan qurban, boleh-boleh saja. Tapi penggabungan waktu saja. Kalau yang dimaksud peggabungan itu menggabungkan daging sembelihan maka itu ndak mungkin. Karena cara pelaksanaannya beda. ***Utk Saudara Haris,Walaupun pelaksanaan aqiqah disunatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran, para ulama berpendapat aqiqah tetap disunatkan selama bayi belum diaqiqahi. Bahkan Nabi pun baru melaksanakan aqiqah atas diri beliau setelah menerima tugas kenabian. Jadi, kalau Anda mau melaksanakan pada hari ke-30 itu juga tak apa-apa. Sedang daging aqiqah memang seharusnya disajikan dalam keadaan matang, kebalikan dari daging kurban yang harus dibagikan dalam keadaan mentah.***Utk Saudara Kakung,Keinginan Anda mengundang teman-teman Anda dalam acara aqiqah itu memang disunatkan/dianjurkan demikian. Juga jangan lupa untuk mengundang sanak famili.Adapun mengalihkan biaya aqiqah ke panti asuhan, itu tidak menggugurkan kesunatan aqiqah. Maksudnya, aqiqah dan bersedekah itu ibadah tersendiri, sama-sama disunahkan, tidak saling mengganti. Jadi, bila Anda mengalihkan biaya aqiqah untuk disedekahkan ke panti asuhan itu hak Anda. Boleh-boleh saja dan Anda tentu mendapat pahala sedekah. Tapi kesunatan melaksanakan aqiqah belum gugur.***Untuk Saudara Yudhi,Pertanyaan-pertanyaan Anda sudah terjawab pada keterangan di atas.***Untuk Saudara Tono,Untuk mengadakan pesta aqiqah, sesuaikan saja dengan adat setempat. Bagaimana kebiasaan di lingkungan Anda dalam mengadakan pesta-pesta macam selamatan apa saja. Kalau biasanya pakai besekan ya pakai besekan. Kalau biasanya hanya mengundang makan bersama sanak famili dan tetangga di rumah, ya kerjakan seperti itu.Yang perlu diingat, dalam mengadakan 'aqiqahan ini, mengikuti sunah Rasul, unsur terpokok adalah (menyembelih) kambing, atau sapi untuk 7 bayi.(selengkapnya baca jawaban di bawah). Dari daging sembelihan itulah yang digunakan untuk pesta/selamatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar