JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan sementara program 'talk show' televisi swasta Empat Mata, acara yang dipandu oleh aktor komedian Tukul Arwana."Kita menghentikan sementara tayangan program Empat Mata, karena dinilai telah melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3-SPS)," kata Ketua KPI, Sasa Djuarsa Sendjaja, dalam jumpa pers di Kantor KPI, Jakarta, Selasa petang.
Menurut Sasa, keputusan diambil karena KPI menemukan terjadinya pelanggaran kode etik penyiaran dalam acara tersebut, dan Empat Mata sudah pernah mendapat teguran KPI sebelumnya. "Namun, kali ini KPI memberikan sanksi administrasi berupa penghentian penyiaran," ujarnya. Lebih jauh dikatakan, berdasarkan pemantauan KPI Pusat atas pada program Empat Mata 29 Oktober lalu, pada episode 'Sumanto', ditemukan adanya pelanggaran. "Tidak hanya itu, Empat Mata dianggap telah menayangkan adegan-adegan seperti orang makan kodok, dan ikan hidup-hidup," ujar Sasa lagi.
Menurutnya, beberapa pasal yang telah dilanggar Empat Mata yaitu Pasal 28 ayat 3, yang melarang program televisi dan promosi yang mengandung adegan di luar prikemanusiaan, Pasal 28 ayat 4, tentang lembaga televisi yang dilarang menayangkan program yang dapat dipersepsikan mengagungkan kekerasan, serta Pasal 36, larangan yang menayangkan program yang mendorong atau mengajarkan tindak kekerasan.
Namun demikian, KPI masih memberi tenggang waktu sedikitnya satu bulan kepada Empat Mata untuk berkonsultasi dengan KPI guna memperbaiki kualitas programnya."Selama satu bulan, mereka tidak boleh siaran dulu. Bila dalam konsultasi KPI mengganggap Empat Mata sudah bisa memberikan yang terbaik maka, Empat Mata bisa ditayangkan kembali," demikian Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja.ant/kp
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar