MUI memang tidak bersikap tegas dalam fatwa kali ini, MUI menggunakan kalimat "wajib memilih jika ada pemimpin yang beriman, dst, dan haram jika ada pemimpin yang seperti itu tetapi tidak memilih."
"Wajib bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada namun tidak dipilih, menjadi haram," ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub, Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu al-Quran (IIQ) ini menjelaskan hasil Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, seperti yang dilansir detik.com.
Menurutnya, tolok ukur baik dan buruk figur calon legislatif, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) itu sangat subyektif. Kenyataannya masih ada yang baik-baik. Andaikata tidak ada yang baik, tetap harus memilih. Dipilih yang tingkat keburukannya paling rendah. Fenomena golput kalau dibiarkan, akan berbahaya.
"Kalau nggak memilih berbahaya, bisa nggak punya pemimpin, jadi orang yang nggak mau ikut Pemilu itu berdosa menurut hukum Islam," pungkasnya.
Masalahnya kemudian pemimpin seperti apakah yang sesuai menurut kriteria Islam dan layak dipilih oleh kaum Muslimin ?
Ustadz Abu Sulaiman Aman Abdurrahman dalam tulisannya Siapakah Ulil Amri itu ? sebagaimana dilansir situs Don’t Vote, http://www.tetapmuslim.wordpress.com menjelaskan bahwa Al Qur’an Surat An Nisa : 59, sering digunakan oleh banyak orang dalam rangka mewajibkan masyarakat untuk taat kepada pemerintah Republik Indonesia ini. Oleh karena itu perlu kiranya kita meninjau kembali atau meluruskan posisi ayat ini secara proporsional. Mari kita pahami siapa orang-orang beriman dalam ayat tersebut dan kaitannya dengan realita Pemerintahan Republik Indonesia ini.
Bagi kaum Muslimin, mencari tahu secara lebih pasti kejelasan fatwa ini dari sisi syari’at Islam merupakan kebutuhan yang mendesak untuk saat ini, daripada hanya ikut-ikutan berpendapat atau memilih sembarangan. Menurut informasi, besok, Rabu, 28 Januari 2009, malam hari, akan ada Debat di TV One yang membahas masalah fatwa Haram Golput ini. Pembicaranya, selain dari MUI yang diwakili oleh Mustafa Ya’qub, akan hadir Irfwan S Awwas. Mudah-mudahan acara ini bisa menjadi titik awal bagi umat untuk mencari kejernihan fatwa haram golput ini dari sisi syar’i, bukan dari hawa nafsu dan pesanan para politisi. Wallahu’alam bis showab! (Hanin Mazaya/M.Fachry/arrahmah.com)
Kamis, 05 Maret 2009
MUI Mengharamkan Golput?
JAKARTA (Arrahmah.com) - Beberapa hari terakhir, wacana mengenai fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan golput alias golongan putih atau orang-orang yang tidak menggunakan hak pilihnya, terus bergulir. Terdapat pro kontra seputar permasalahan ini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar